Pengumuman PPDB SMP Negeri 1 Madang Suku II Tahun 2021
Calon Peserta Didik Hasil PPDB Online wajib melakukan Daftar Ulang dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
untuk diverifikasi oleh Satuan Pendidikan sesuai
ketentuan yang berlaku. Bagi Calon Peserta Didik yang tidak melakukan Daftar Ulang dan verifikasi dokumen dianggap mengundurkan diri.
Dalam melakukan Daftar Ulang dan atau
Verifikasi Dokumen yang dilakukan di Satuan Pendidikan wajib mengikuti
Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 serta mengikuti jadwal yang sudah ditentukan.
Untuk kelengkapan dokumen yang harus dibawa saat melakukan Daftar Ulang adalah sebagai berikut:
1.
Format F8 harus dibawa waktu melapor/Daftar Ulang yang sudah disiapkan oleh panitia
2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua sebanyak 2
lembar
3. Map Business File sebanyak 2 Buah
a.
Laki-laki warna merah
b.
Perempuan warna biru
4. Menyerahkan Surat Pernyataan Orang Tua bermaterai
Rp.10.000,- yang sudah disiapkan oleh panitia
5. Menyerahkan Surat Pernyataan Siswa bermaterai Rp.10.000,-
yang sudah disiapkan oleh panitia
6. Materai bisa membeli sendiri atau membeli di Sekolah
Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 6 - 10 Juli 2021, untuk nama - nama Calon Peserta Didik yang LULUS seleksi administrasi bisa diambil di Sekolah.
No comments