***SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMP NEGERI 1 MADANG SUKU II***

Breaking News

Sosialisasi Regulasi Bidang PTK untuk Peningkatan Mutu Pendidikan


www.smpn1madangsuku2.sch.id - Sosialisasi Regulasi Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan di Aula SMP Negeri 1 Madang Suku II yang dihadiri oleh seluruh Guru dan Kepala Sekolah se-Kecamatan Madang Suku II. Kegiatan ini sebagai upaya dalam peningkatan mutu pendidikan di Sekolah. Peran Guru sangatlah penting dalam proses pedidikan dalam mencerdaskan dan memberikan pola pikir yang lebih maju untuk siswa.

 



Dalam kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur dalam hal ini diwakili oleh Ibu Sri Hartini, SE.,MM. Beliau menyampaikan kepada seluruh Guru tentang Permendikbud No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam paparannya dijelaskan kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
  1. berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Dapodik;
  2. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; 
  3. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; 
  4. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  5. memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  6. memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; 
  7. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  8. tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; 
  9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.
Selain itu juga menyampaikan beberapa hal tentang ketentuan cuti Guru PNS sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rincian sebagai berikut:
  • Cuti tahunan;
  • Cuti besar;
  • Cuti sakit;
  • Cuti melahirkan;
  • Cuti karena alasan penting;
  • Cuti bersama;
  • Cuti di luar tanggungan negara
Semoga dengan diadakannya kegitan ini dapat memberikan pemahaman kepada Guru agar lebih berkompeten dalam melaksanakan tugasnya.

No comments